LPM Al-Itqan—Biasanya kita merasakan asap secara jelas di dapur karena api yang membakar kayu telah memasak makanan kita, tapi sekarang kita telah dapat merasakan asap di jalan, sekolah, pasar, pantai, Mall, bahkan di alam terbuka. Kok bisa? Yaps. Kebakaran hutan yang kian masif di negeri kita tercinta ini.
Kebakaran hutan di Indonesia memang bukan hal yang baru, ini persoalan lama yang tidak pernah bisa selesai. Kok bisa? Tercatat hingga Semester I 2026, luas areal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah mencapai lebih dari 202 ribu hektare. Kebakaran tidak terjadi di satu lokasi, akan tetapi tersebar dari Sumatra hingga Kalimantan dan Papua.
Kebakaran yang terjadi disinyalir sebagai dampak kemarau berkepanjangan yang tengah terjadi. Meskipun demikian tidak sedikit pihak yang menyatakan sebab kebakaran karena kelalaian bahkan disengaja oleh manusia. Kecurigaan mengenai adanya agenda di balik kebakaran diperkuat dengan informasi temuan pasca kebakaran ditemukan orang yang sedang menyebar dan menanamkan bibit sawit. Apabila benar hal tersebut, maka kemarau menjadi jembatan bagi mereka untuk membuka lahan. Alam menjadi korban keserakahan manusia.
Bukti lebih kuat tentang dugaan ketersengajaan pembakaran hutan dapat dilihat dari sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menerjunkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Sumatra dan Kalimantan. Meskipun hasil pemeriksaan belum dirilis secara final, langkah KLH/BPLH tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan aktivitas manusia dalam Karhutla bukan sekadar spekulasi tanpa dasar dan sedang menjadi objek penelusuran serius oleh negara.
Pertanyaan kemudian semakin dalam, di kala hukum lagi gencar diberlakukan, norma-norma kenegaraan diperkuat, serta kajiaj kemanusiaan dan ekologi tengah menjadi perbincangan akademisi, kita malah mengalami hal demikian, yaps kebakaran hutan yang kian masif. Kecanggihan teknologi serta perencanaan sistemik dalam penanganan kebakaran pun menimbulkan pertanyaan yang lebih kompleks, apakah kemajuan teknologi, perhatian tinggi terhadap lingkungan serta hukum yang kuat tidak cukup kuat untuk mengatasi bencana musiman ini?
Pertanyaan tersebut pantas diutarakan dan sangat pantas dipertanyakan, mengapa demikian? Mari kita flashback ke masa silam, masa di mana hukum tata negara tidak tahu entah dimana, masa ketika kehidupan dipenuhi dongeng, mitos, takhayul dan perlengkapan yang sangat sederhana, akan tetapi hutan dapat terjaga dengan baik.
Di tengah masyarakat banyak hal yang dianggap sebagai takhayul secara teologis dan rasional, akan tetapi secara sosial dan budaya memiliki fungsi serta dampak sangat besar terhadap penjagaan alam. Ungkapan "Jangan ditebang, pohon itu ada penunggunya" telah melekat dalam pikiran manusia untuk menghargai pohon tersebut sehingga tidak berani untuk menebangnya.
"Jaga sikap di hutan itu, soalnya hutannya keramat" telah mampu menjaga hutan dari keserakahan manusia. Paradigma yang ditanamkan memang mengandung hal yang kita anggap sebagai takhayul, akan tetapi kita harus jujur dengan kepercayaan-kepercayaan tersebut kita dapat membakar hutan, membabat hutan secara masif saat ini. Fokus. Karena apabila hutan tidak dijaga saat itu, ya lahan mana yang akan kita zalimi?
Hal yang sama menarik perhatian peneliti. Penelitian Nirzalin dkk. menunjukkan bahwa, mitos dalam masyarakat Gayo berfungsi sebagai bentuk pengawasan sosial yang mengikat tindakan kolektif masyarakat dalam menjaga hutan. Sementara itu, penelitian Sartini melihat kepercayaan mitologis masyarakat sekitar Hutan Wonosadi sebagai bagian dari kearifan ekologis yang menopang keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, sesuatu yang dalam perspektif modern sering disebut takhayul, dalam konteks sosial tertentu justru dapat memiliki fungsi konservatif terhadap alam.
Paham yang ditanamkan kuat oleh orang-orang dahulu, atau masih dapat dirasakan pada generasi tua yang masih hidup saat ini. Paham tersebut secara bersamaan telah melahirkan serta memperkuat penghormatan manusia terhadap alam. Masa itu manusia sangat menghormati alam sehingga lahir sakralisasi terhadap alam: alam sebagai sahabat, alam sebagai suatu yang harus dilindungi dan dihargai.
Di lain hal, kepastian hukum, penolakan terhadap takhayul telah mengikis habis kesakralan tersebut. Manusia tidak lagi memandang alam sebagai saudara dan hal yang sakral, serta sesuatu yang patut dihormati, mereka memandangnya dalam ranah komersialisasi. Manusia memandang pohon sebagai kayu, tanah sebagai komoditas, hutan sebagai lahan, dan manusia sebagai penguasa alam. Sehingga manusia dengan sangat mudah menebang, membakar, membabat habis alam dalam rangka komersialisasi tersebut.
Menarik untuk kita pahami, kekuatan mitos dan takhayul dalam menjaga hutan bukan terletak pada benar atau tidaknya apa yang mereka lakukan. Akan tetapi kekuatan sebenarnya adalah kemampuan untuk menghadirkan kesadaran kolektif. Sehingga mereka tetap akan menjaga alam di kala sendiri, tetap menjaga alam meskipun tidak ada hukuman penjara, tetap menjaga meskipun tanpa pengawasan. Lalu bagaimana dengan masa kini?
Masa ketika hukum diperkuat. Hukum masa ini bekerja dengan adanya aturan tertulis, ketika ada aparat, dan adanya hukuman. Hal tersebut berdampak pada keberanian merusak alam saat sendirian, saat memiliki kekuatan mengalahkan hukum, berani merusak ketika tidak ada pengawasan.
Disinilah perbedaannya. Kita saat ini memiliki seperangkat aturan yang sangat kuat untuk menjaga alam, hanya saja tidak selalu memiliki kesadaran untuk menjaga alam.
Kita sering menganggap diri sebagai generasi yang paling maju, tapi pertanyaannya siapa yang lebih bijaksana terhadap alam ini? Mereka yang takut menebang pohon karena ada hal mistis atau kita yang tahu dampak perusakan alam, akibat deforestasi hutan, dampak pembakaran hutan, tapi kita tetap merusaknya.
Terakhir, kita patut pertanyakan, apakah kita perlu kembali pada masa mitos dan takhayul atau merekonstruksi sistem, etika, dan hubungan kita dengan alam?
Penulis: Elgi Kurniawan

